Tenggarong – Masjid Jami’ Aji Amir Hasanuddin dan Makam Raja-raja Kutai Kartanegara, ditetapkan sebagai situs Cagar Budaya. Baik oleh pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
Saat dikonfirmasi, Kasi Pembinaan Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Disdikbud Kukar, Aji Deri, penetapan kedua bangunan tersebut dilakukan belum lama ini. Namun dengan status yang berbeda, yakni Masjid Jami’ Aji Amir Hasanuddin ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Nasional, setelah belum lama ini ditetapkan Tim Ahli Cagar Budaya Nasional.
Sedangkan untuk Makam Raja Kutai Kartanegara, ditetapkan sebagai bangunan Cagar Budaya tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Sertifikat sendiri diterima langsung oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, saat Peringatan Hari Jadi Kota Tenggarong ke-240.
“Dari provinsi lewat Bupati (Kukar), menyerahkan sertifikat Bangunan Cagar Budaya Masjid Jami’ (Aji Amir Hasanuddin) dan Makam Raja Kutai cagar budaya tingkat provinsi,” ungkap Aji Deri, Jumat (21/10/2022).
Dengan ditetapkan sebagai cagar budaya, otomatia kedua bangunan mendapatkan perhatian khusus. Salah satunya dalam hal anggaran pemeliharaan bangunan. Seperti Masjid Jami’ Aji Amir Hasanuddin, mendapatkan jatah anggaran untuk pemeliharaan dari pemerintah provinsi (pemprov).
“Selama ini pemeliharaan (Masjid Jami’) dilakukan balai pelestarian cagar budaya provinsi, selalu memelihara dan melakukan perawatan,” pungkas Aji Deri. (adv/rku)