LPTQ Kukar Fokuskan Anggaran MTQ untuk Pembinaan

TENGGARONG – Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, mengatakan komitmen dalam lembaga LPTQ yang dibinanya dengan mengelola anggaran Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) dengan lebih transparan pada pembinaan peserta. Khususnya para generasi muda Kukar yang menjadi kafilah. Hal ini disampaikan Sunggono dalam laporan kinerja LPTQ Kukar.

“Anggaran MTQ itu paling banyak hanya 10 persen untuk operasional, selebihnya untuk pembinaan. Alhamdulillah, saat ini operasional kami hanya 7 persen dari anggaran MTQ, sisanya untuk pembinaan anak-anak,” ungkap Sunggono.

Pada MTQ tingkat nasional, sebanyak 6 anak dari Kukar berhasil menjadi juara nasional. Namun, karena aturan, mereka tidak dapat kembali mengikuti lomba di tingkat provinsi pada tahun berikutnya. Untuk mengantisipasi hal tersebut, LPTQ Kukar telah melakukan seleksi peserta sejak Januari dan intensif melakukan rapat evaluasi bersama pengurus LPTQ tingkat kecamatan sejak Oktober tahun lalu.

“Kami langsung melakukan evaluasi dan menyusun strategi bersama pengurus kecamatan. Salah satu program yang sudah berjalan tahun ini adalah mewajibkan seluruh kecamatan di Kukar melaksanakan MTQ sebelum mengikuti MTQ tingkat kabupaten. Sampai hari ini, sudah delapan kecamatan yang menyelesaikan MTQ tingkat kecamatan,” tambahnya.

Selain itu, LPTQ Kukar juga mengusulkan 12 nama untuk menjadi dewan juri pada MTQ tingkat provinsi. Namun hanya 8 orang yang terpilih, sedikit berkurang dibanding tahun sebelumnya.

Dengan pengelolaan anggaran yang lebih fokus pada pembinaan dan strategi seleksi yang matang, Sunggono berharap prestasi anak-anak Kukar di ajang MTQ tingkat nasional dapat terus meningkat. “Kami ingin anak-anak kita lebih diperhatikan dan harapan mereka bisa lebih terpenuhi,” tutup Sunggono. (Adv)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.