TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) telah membuka posko pengaduan, bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Posko ini telah beroperasi sejak sepekan lalu. Bertujuan untuk memastikan bahwa semua pekerja mendapatkan hak mereka, terutama menjelang hari raya keagamaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Distransnaker Kukar, Suharningsih, menyatakan bahwa posko ini juga dilengkapi dengan aplikasi pengaduan, untuk mempermudah akses bagi masyarakat. “Kami berharap perusahaan di Kukar dapat mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga kesejahteraan pekerja, pelaksanaan pemberian THR dan BHR agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ungkap Suharningsih.
Posko pengaduan ini berlokasi di Kantor Distransnaker Kukar, di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Tenggarong. Selain itu, Distransnaker juga menyediakan layanan hotline melalui WhatsApp, untuk memudahkan pekerja dalam melaporkan masalah terkait THR.
Dengan adanya inisiatif ini, Distransnaker Kukar menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dan mendorong perusahaan untuk memenuhi kewajiban mereka pada waktu yang tepat.
Harapannya agar perusahaan dapat memberikan THR tepat waktu. Jika terdapat laporan mengenai ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar THR, Distransnaker akan melakukan mediasi antara pekerja dan pengusaha untuk menemukan solusi yang tepat. (ADV)
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i