LHP BPK Diserahkan, DPRD Kaltim Soroti 27 Temuan dan 63 Rekomendasi

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-14 pada Jumat pagi (23/5/2025), dengan agenda utama Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Rapat yang berlangsung di Gedung Utama B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Gubernur Kaltim, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, serta Anggota VI BPK RI mewakili lembaga pemeriksa negara.

Dalam laporan tahun anggaran 2024 ini, Kalimantan Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut. Opini ini mencerminkan bahwa laporan keuangan Pemprov Kaltim dianggap telah disusun secara wajar sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Namun demikian, Ketua DPRD Kaltim menekankan bahwa capaian WTP tidak boleh membuat pemerintah daerah lengah. Ia meminta Pemerintah Provinsi segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP tersebut.

“Dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan, perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan serta penyampaian jawaban atau penjelasan resmi kepada BPK. Sesuai ketentuan, hal itu harus disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima,” ujar Hasanuddin Mas’ud.

Sementara itu, Anggota VI BPK RI, Ahmad Adib Susilo, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemprov Kaltim dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Kami ucapkan selamat kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan DPRD sebagai lembaga pengawas. Semoga prestasi ini dapat terus dipertahankan di tahun-tahun mendatang,” ucapnya.

Meski meraih WTP, BPK tetap memberikan sejumlah catatan penting. Di antaranya, pengelolaan belanja untuk program Beasiswa Kaltim Tuntas dan Stimulan dinilai belum sepenuhnya terpenuhi. Selain itu, ditemukan kekurangan volume pada 28 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan oleh sejumlah SKPD. Secara keseluruhan, terdapat 27 temuan dan 63 rekomendasi dalam laporan tersebut. (adv)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.