TENGGARONG – Seorang pria berinisial A (58), warga Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara (Kukar), ditangkap polisi atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban adalah seorang anak perempuan berusia 11 tahun, yang masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD).
Kapolsek Muara Muntai, IPTU Wahid, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada (24/3/2025), sekitar pukul 13.00 WITA di rumah pelaku. Pelaku diduga mengajak korban menonton tayangan tidak senonoh sebelum melakukan perbuatan asusila.
Kasus ini terungkap setelah nenek korban curiga atas perubahan sikap cucunya dan mendapat pengakuan dari korban. Nenek korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Muntai pada (5/6/2025).
Barang bukti yang disita antara lain selembar celana pendek warna kuning, baju hoodie putih, dan sebuah ponsel merek Vivo warna biru langit yang diduga digunakan pelaku saat kejadian. “Pelaku dan barang bukti telah kami amankan. Kami juga telah melakukan visum terhadap korban serta memeriksa sejumlah saksi,” ungkap IPTU Wahid.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbarui dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 287 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses penyidikan masih berlangsung di Unit Reskrim Polsek Muara Muntai.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar selalu waspada dalam melindungi anak-anak dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak. “Kami berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan tuntas demi keadilan bagi korban,” tegas IPTU Wahid.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam mengawasi dan melindungi anak dari tindakan kejahatan seksual yang dapat menyebabkan trauma mendalam serta dampak psikologis jangka panjang.
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i