Kukar Tingkatkan Efisiensi Perencanaan dengan Aplikasi Data Terintegrasi

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam perencanaan pembangunan daerah. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar, Sy Vanesa Vilna, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan evaluasi perangkat daerah, dengan fokus pada optimalisasi pemanfaatan aplikasi data terintegrasi.

Sy Vanesa Vilna, mengatakan bahwa sebelumnya data dimasukkan secara manual, namun kini data-data dasar dari SPD dapat langsung diakses melalui aplikasi. “Aplikasi ini awalnya dibangun pada tahun 2020, namun di tahun 2025 ini kita melakukan penyempurnaan signifikan. Perbedaannya adalah kita sekarang menginjeksi data langsung dari Sistem Perencanaan Daerah (SPD),” ungkap Vanesa Vilna.

Aplikasi ini tidak hanya berisi data SPD, tetapi juga data tematik terkait isu-isu penting seperti stunting, serta data yang relevan dengan program-program daerah, nasional, dan provinsi. “Saat ini, kami sedang mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk lebih optimal dalam melaporkan realisasi kegiatan melalui aplikasi ini. Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan menjadi contoh OPD yang paling aktif memanfaatkan Sistem Pengelolaan Fungsi (SPF),” tambahnya.

Dengan adanya aplikasi data terintegrasi ini, diharapkan perencanaan pembangunan di Kukar menjadi lebih akurat, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Bappeda Kukar juga tengah menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun 2026. Proses penyusunan anggaran di APBD dimulai dari pemerintah daerah dan disusun satu tahun sebelumnya.

“Saat ini, di tahun 2025, kami sedang menyusun RKPD 2026 berdasarkan kapasitas keuangan dan prioritas daerah,” tutup Vanesa. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.