Kukar Terapkan Mekanisme Pembayaran Iuran Pekerja Rentan dengan Data Terverifikasi Agar Tepat Sasaran

TENGGARONG – Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kutai Kartanegara (Kukar), Eka Suryadi, menjelaskan mekanisme pembayaran iuran bagi pekerja rentan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) pekerja rentan yang telah dirilis. Menurut Eka, Kukar menjadi daerah dengan administrasi paling lengkap dalam pelaksanaan program ini, sehingga risiko ketidaktepatan sasaran dapat diminimalisir.

“Data dasar kami adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kami terima dari Dinas Sosial pada tahun 2023 sebanyak 90 ribu data. Data ini merupakan gabungan dari BPS dan P3KE, sehingga menjadi data yang paling lengkap dan mendekati sempurna,” ungkap Eka.

Dari 90 ribu data tersebut, setelah dilakukan verifikasi, ditemukan sekitar 60 ribu data yang valid dan memenuhi syarat sebagai pekerja rentan yang akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Masih ada sekitar 35.450 data yang perlu kami tambahkan dan perbaiki ke depannya bersama Pemerintah Kabupaten Kukar agar semakin akurat,” tambahnya.

Untuk memastikan proses pembayaran iuran berjalan tepat sasaran, Eka menjelaskan bahwa pihaknya membentuk tim verifikasi yang melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Seperti Distransnaker, Disbun, DLHK, DKP, Dishub, Kementerian Agama, dan Dinsos. Tim ini bertugas memverifikasi dan menyusun kode iuran yang akan digunakan untuk pembayaran.

Mekanisme ini dirancang agar administrasi program berjalan transparan dan akuntabel. Serta agar perlindungan sosial bagi pekerja rentan dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal. Dengan demikian, Kukar terus memperkuat implementasi Perda pekerja rentan yang menjadi pionir di Indonesia dalam memberikan perlindungan sosial bagi kelompok pekerja non-penerima upah.

“Setelah data diverifikasi dan kode iuran dibuat, kami menyerahkan data tersebut ke Dinas Tenaga Kerja. Selanjutnya, Dinas Tenaga Kerja menyampaikan data lengkap kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk proses pembayaran iuran,” tutup Eka.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.