Kukar Siapkan Upacara Khidmat Peringatan Hari Lahir Pancasila

TENGGARONG – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti, memimpin rapat persiapan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila, pada Jumat (23/5/2025) di Ruang Rapat Badan Kesbangpol Kukar. Rapat ini membahas susunan dan pelaksanaan upacara yang melibatkan berbagai instansi serta Paskibraka tahun 2024.

Rinda Desianti, mengatakan bahwa awalnya seluruh anggota Paskibraka tahun 2024 diundang untuk pengibaran bendera, dengan formasi yang sama seperti tahun sebelumnya. Namun, karena keterbatasan ukuran lapangan, hanya enam orang yang akan bertugas mengibarkan bendera. Sementara sisanya akan menjadi pasukan atau peserta upacara.

Selain paskibra yang berjumlah 34 orang, turut serta pula perwakilan dari TNI, Polri, Damkar, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP. “Enam orang Paskibraka akan menjadi petugas pengibaran bendera, sedangkan yang lain akan mengikuti upacara dan ada yang akan menjadi bertugas dalam pembacaan undang-undang,” ungkap Rinda.

Rinda menegaskan bahwa peringatan Hari Lahir Pancasila ini bukan sekadar seremoni, melainkan momentum penting untuk meningkatkan rasa cinta tanah air. “Pancasila bukan hanya diperjuangkan, tetapi juga harus diisi dan diimplementasikan nilai-nilainya dalam kehidupan sehari-hari. Melalui upacara ini, kita ingin menumbuhkan kesadaran bagaimana sila-sila Pancasila dapat menjadi landasan dalam mencintai tanah air,” tambahnya.

Peringatan Hari Lahir Pancasila di Kukar, diharapkan dapat menjadi sarana penguatan nilai-nilai kebangsaan dan patriotisme. Serta menumbuhkan semangat kebersamaan antarwarga negara dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan persiapan matang upacara Hari Lahir Pancasila di Kukar dipastikan akan berlangsung khidmat dan penuh makna. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.