TENGGARONG – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat sejarah baru, dalam perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Yakni dengan resmi merilis Peraturan Daerah (Perda) tentang pekerja rentan pada tanggal 25 Februari 2025.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kukar, Eka Suryadi, menyampaikan bahwa perda ini merupakan regulasi pertama di Indonesia. Dimana secara khusus mengatur perlindungan sosial bagi pekerja rentan.
“Sejak awal tahun 2021, kami berpegang pada MUI dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dikeluarkan oleh Bupati. Namun, pada tahun 2023, DPRD Kukar menginisiasi dan mengasistensi pembuatan produk hukum berupa perda yang akhirnya dirilis pada Februari 2025,” ungkap Eka Suryadi.
Perda pekerja rentan ini menargetkan kelompok pekerja yang tidak menerima upah dan selama ini belum mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang memadai. Dana untuk perlindungan pekerja rentan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar.
“Ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah untuk melindungi pekerja yang selama ini kurang terakomodasi dalam sistem jaminan sosial,” tambahnya.
Eka juga mengungkapkan rencana kerja sama regulasi dengan pemerintah daerah terkait universal coverage Jamsostek yang cakupannya lebih luas. “Universal coverage Jamsostek meliputi semua segmen pekerja, baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, hingga pekerja migran Indonesia. Ini akan menjadi langkah strategis kami ke depan,” ujarnya.
Perda ini juga membuka peluang bagi daerah lain untuk mengikuti jejak Kukar dalam memperkuat perlindungan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi kelompok pekerja yang selama ini belum terjangkau oleh program jaminan sosial.
Dengan diterbitkannya Perda pekerja rentan, Kukar menjadi panutan di Indonesia dalam memberikan perlindungan sosial yang lebih inklusif bagi tenaga kerja non-penerima upah.
“Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja rentan dan memberikan rasa aman dalam menjalankan aktivitas ekonomi mereka,” tutup Eka.
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i