TENGGARONG – Pihak kepolisian kembali berhasil memutus mata rantai peredaran narkotika jenis sabu di Kutai Kartanegara (Kukar). Paling baru, polisi menangkap seorang pria di Dusun Karya Indah, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, pada Kamis (5/9/2024), sekitar pukul 16.00 WITA.
Pria yang diketahui berinisial MA (30) tersebut diringkus jajaran Satreskoba Polres Kukar, di kediamannya dengan barang bukti berupa 15 poket narkotika jenis sabu seberat 11,4 gram. Barang haram tersebut, disimpannya di dalam sebuah kotak hitam.
Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain. Seperti alat hisap bong, 1 bendel plastik klip, 1 sendok takar, 1 pipet kaca, 1 korek api, 1 unit HP warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 2,5 juta.
Dijelaskan oleh Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam, bahwa pihaknya menerima laporan peredaran gelap narkoba di kawasan tersebut dari warga setempat. Karena merasa resah dengan maraknya peredaran gelap narkotika pada bulan Agustus lalu.
Berbekal laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan di kawasan Desa Mekar Jaya. Dari penyelidikan tersebut barulah terungkap bahwa pelaku yang kerap mengedarkan narkotika jenis sabu merupakan pria berinisial MA.
“Setelah mengetahui identitas dan ciri-ciri pelaku pemantauan terus kita lakukan dan akhirnya kita berhasil mengamankan pelaku di kediamannya,” ujar AKP Aksarudin Adam.
Setelah berhasil diamankan, pelaku bersama sejumlah barang bukti kemudian langsung dibawa ke Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya itu, kini MA terancam dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i