KPU Kukar Tunggu Laporan LHKPN Anggota DPRD Kukar Terpilih di Pileg 2024 

TENGGARONG- 45 Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) yang terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, dijadwalkan akan dilantik pada 14 Agustus 2024, mendatang.

Meski waktu pelantikan menyisakan waktu sekitar satu bulan, sampai saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar baru beberapa caleg terpilih yang telah melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Padahal dijelaskan Rudi Gunawan, ketua KPU Kukar, menjelaskan bahwa setiap anggota legislatif terpilih baik itu dari DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diwajibkan melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang dalam hal pelaporan harta kekayaan, dalam hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Sebagaimana tercantum di Pasal 52 ayat 2, pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan ke KPU Provinsi, Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Kemudian pada ayat 3 disebutkan, jika caleg terpilih tidak melaporkan harta kekayaan maka nama yang bersangkutan tidak akan dicantumkan dalam penyampaian nama calon terpilih.

“Saat ini kami baru menerima LHKPN dari PAN, kami menunggu dari parpol lain hingga tanggal 25 Juli,” ujar Rudi Gunawan, Rabu (10/7/2024).

Artinya baru 4 dewan yang menyetorkan laporan kekayaannya, dari 45 jumlah DPRD Kutai Kartanegara terpilih. “Jadi yang belum lapor ada 41 orang,” tambahnya.

Rudi Gunawan menambahkan, KPU Kukar sejatinya telah bersurat kepada parpol sejak rapat pleno terbuka tanggal 2 Mei lalu. Surat tersebut meminta agar caleg terpilih pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, segera melakukan pelaporan LHKPN ke KPU Kukar.

“Pada 30 Juni kemarin kami juga layangkan surat lagi, untuk meminta caleg terpilih Pileg segera menyampaikan LHKPN,” serunya.

Sejauh ini, KPU Kukar baru menerima LHKPN dari PAN. Oleh sebab itu, Rudi mengimbau kepada seluruh partai politik (parpol) untuk tidak abai terhadap pelaporan ini, karena paling terakhir adalah tanggal 25 Juli 2024.

Penulis: Ady Wahyudi

Editor : Muhammad Rafi’i