TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) harus melakukan perhitungan suara ulang. Setidaknya di 43 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 12 kecamatan.
Hal ini dilakukan sebagai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 219-01-14-21/PHPU/DPR-DPRD-XXII/2024. Isinya mengharuskan 147 TPS dari 9 kabupaten/kota se-Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penghitungan suara ulang.
Putusan ini merupakan buntut dari gugatan yang dilayangkan oleh Partai Demokrat. Tentang perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Kaltim.
Menanggapi putusan ini, Anggota KPU Kukar, Mochamad Amin, pun mengaku pihaknya siap melaksanakan perhitungan suara ulang. Sesuai dengan putusan yang ditetapkan oleh MK beberapa waktu lalu.
“Pada prinsipnya kami siap melaksanakan putusan itu, cuman untuk masalah teknisnya bagaimana. Itu yang masih belum bisa saya sampaikan,” sebutnya, saat dijumpai di Kantor KPU Kukar pada, Kamis (13/6/2024).
Ia menambahkan, saat ini ketua KPU Kukar bersama Divisi Hukum dan Teknis sedang mengikuti rapat koordinasi (rakor) bersama KPU RI. Salah satunya untuk membahas tentang teknis pelaksanaan perhitungan suara tersebut.
“Kita masih menunggu arahan dari KPU RI bagaimana nanti teknis pelaksanaannya,”sambung Amin.
Sesuai denhan amar putusan MK, perhitungan suara ulang harus dilakukan dalam jangka waktu 21 hari setelah putusan diterbitkan. Sehingga Amin merasa pihaknya masih memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan hal tersebut.
“Jika tidak ada halangan, kita estimasikan paling lama itu dua hari sudah bisa kita selesaikan termasuk dengan rekapitulasinya,” serunya.
Saat disinggung soal potensi perubahan perolehan suara saat dilakukan perhitungan suara ulang, Amin mengatakan hal tersebut bisa saja terjadi. Menurutnya, perhitungan suara ulang ini bisa saja menambah atau mengurangi perolehan suara peserta pemilu.
“Semua kemungkinan bisa saja terjadi, kita tidak ada yang tahu. Karena proses perhitungan itu kan cukup memakan waktu, human eror itu bisa saja terjadi,” ujarnya.
“Tapi kalau untuk merubah posisi di DPR sepertinya kemungkinannya kecil, karena haya ada beberapa TPS,” tegasnya.
Untuk diketahui, 12 kecamatan yang terdapat perhitungan suara ulang diantaranya Kecamatan Tenggarong dengan 10 TPS, Anggana 7 TPS, Tenggarong Seberang 5 TPS, Muara Badak 5 TPS, Samboja Barat 4 TPS, Muara Kaman 3 TPS, Kembang Janggut 3 TPS, Loa Janan 2 TPS, Loa Kulu 1 TPS, Muara Muntai 1 TPS, Samboja 1 TPS dan Kenohan 1 TPS.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i