TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi mengumumkan rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menuturkan bahwa surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen pendaftaran akan disampaikan pada Panitia Pemungutan Suara (PPS), di masing-masing kelurahan dan desa. Yakni dimulai pada 17-28 September 2024.
Sebagaimana diketahui, KPPS merupakan petugas yang akan melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada serentak tahun 2024, yakni dilangsungkan pada 27 November nanti. Setiap TPS akan diisi oleh 7 anggota KPPS untuk bertugas.
“Hari ini resmi kami umumkan pendaftaran KPPS, tapi secara teknisnya akan kita sampaikan dulu kepada teman-teman Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan desa,” sebut Rudi Gunawan, Selasa (17/9/2024).
“Bersama dengan pengumuman ini juga disampaikan sejumlah persyaratan dan kelengkapan dokumen yang perlu dipenuhi oleh setiap calon anggota KPPS,” sambungnya.
Berikut merupakan syarat untuk mendaftar KPPS di Pilkada 2024 :
1. Warga negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun sampai 55 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kemudian, terdapat juga kelengkapan dokumen persyaratan untuk mendaftar KPPS :
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
2. Fotokopi e-KTP
3. Fotokopi ijazah minimal SLTA
4. Surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan
5. Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolestero
6. Daftar riwayat hidup
7. Foto diri ukuran 4 x 6 cm
8. Surat keterangan partai politik (bagi yang pernah menjadi anggota partai politik)
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i