TENGGARONG – Untuk menjamin hak suara pemilih disabilitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara (KPU Kukar) pastikan ketersediaan fasilitas bagi pemilih disabilitas. Hal ini disampaikan langsung oleh, Komisioner KPU Kukar, Muhammad Amin.
Bahwa pemilih disabilitas yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah diberi kode khusus. Sehingga penyelenggaraan di setiap tingkatan, hingga Kelompok Penyelengga Pemungutan Suara (KPPS) bisa memberikan fasilitas khusus bagi pemilih difabel.
“Kami telah mempersiapkan kodenya di DPT. Supaya Tempat Pemungutan Suara (TPS) mengakomodir kepentingan pemilih disabilitas. Setiap TPS juga diwajibkan memenuhi keperluan pemilih disabilitas yang berbeda-beda,” tutur Amin.
Amin mengatakan, keperluan seperti pendamping hingga pelayanan bahasa isyarat akan disiapkan. Ia mengatakan, KPU bahkan telah berkomunikasi dengan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kukar. Untuk memastikan hak seluruh masyarakat Indonesia dapat tersalurkan di pemilu mendatang.
“Jadi nanti tidak ada bilik khusus, namun kami fasilitasi khusus untuk mendapat bantuan jika mereka minta. Seperti tunanetra nanti akan diberikan surat suara dengan tulisan Braille. Dan mereka akan dibantu oleh pendamping dengan jaminan pilihannya aman dan ditandatangani,” jelasnya.
Amin mengatakan KPU RI sendiri tengah merancang peraturan untuk mengakomodir pemilih disabilitas secara regulasi. Dan pada simulasi Pemilu Serentak KPU RI yang dilaksanakan di Kukar beberapa saat lalu, simulasi bagi pemilih disabilitas juga telah dilakukan. Untuk itu, Amin turut mengajak PPDI Kukar dan seluruh penyandang disabilitas yang sudah bisa mengikuti pemilu. Agar tidak ragu untuk menyalurkan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari mendatang.
“Kami mengajak masyarakat penyandang disabilitas beserta keluarga dan kerabat mereka. Agar tidak takut ikut pemilu serentak, karena kami di KPU Kukar pastinya akan memfasilitasi semampu kami,” pungkasnya. (tabs)