TENGGARONG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), mulai melaksanakan Perhitungan Suara Ulang (PSU) surat suara DPR RI Daerah Pilih (Dapil) Kalimantan Timur (Kaltim). Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 219-01-14-23/ PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang mengharuskan KPU Kukar menghitung ulang surat suara di 43 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Perhitungan ini dilaksanakan dengan menggunakan 3 panel perhitungan suara. Dimana semuanya terpusat di Hotel Elty Lesong Batu dan direncanakan akan berlangsung sejak Rabu (26/6/2024) pada pukul 07.00 WITA, hingga pukul 12.00 WITA besok.
Dari pantauan di lokasi pelaksanaan kegiatan, kegiatan yang berpotensi merubah komposisi anggota legislatif dari Dapil Kaltim itu, berjalan dengan kondusif dan dijaga ketat oleh pihak kepolisian. Para saksi dari masing-masing partai politik (parpol) juga terlihat hadir dalam pelaksanaan Perhitungan Suara Ulang (PSU).
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, mengatakan PSU bagi 43 TPS di Kukar ini secara keseluruhan akan dilakukan oleh KPU Kukar selaku penyelenggara. Ia juga menegaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah mensosialisasikan dan menyurati seluruh parpol peserta Pemilu 2024 untuk mengirimkan sanksi.
“Sebelum pelaksanaan perhitungan suara ulang ini, kami sudah menyampaikan surat dan menyampaikan sosialisasi pada masing-masing parpol,” sebutnya, Rabu (26/6/2024).
Ia pun menerangkan, secara teknis perhitungan sura ulang ini tidak jauh berbeda dengan perhitungan suara saat pencoblosan pada 14 Februari 2024 lalu. Bedanya hanya perhitungan suara ulang dilaksanakan langsung oleh KPU Kukar dan diawasi langsung oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kukar.
Perhitungan ini masih disaksikan oleh saksi dari parpol, mengisi ulang C Plano, mencocokkan surat suara dengan daftar hadir pemilih dan berapa surat suara rusak dan berapa yang terpakai apakah sesuai dengan daftar hadir.
“Ini kenapa kita lakukan dengan 3 panel, karena seperti usulan dari peserta pemilu, karena efektivitas waktu. Penghitungan suara maksimal sampai jam 12.00 besok,” jelasnya.
Rudi menerangkan, setelah perhitungan ulang surat suara DPR RI pada hari ini rampung, pihaknya kemudian akan melaksanakan pleno rekapitulasi tingkat kecamatan pada 27 Juni 2024. Sedangkan pleno rekapitulasi tingkat kabupaten akan gelar pada 28 Juni.
“Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten jadwalnya dilaksanakan pada 29 sampai 30 Juni. Sedangkan jadwal pleno rekapitulasi tingkat provinsi digelar pada tanggal 1 sampai 2 Juli 2024,” tandasnya.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i