KPU Kukar Minta Paslon Patuhi Pembagian Zonasi Wilayah Selama Tahapan Kampanye 

TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) meminta ketiga pasangan calon (paslon) yang sedang melaksanakan tahapan kampanye, untuk melaksanakan tahapan sesuai dengan zonasi wilayah yang telah ditetapkan. Yakni terhitung sejak 25 September hingga 23 November nanti.

Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menerangkan sistem kampanye secara zonasi telah disepakati oleh seluruh pihak. Termasuk tim pemenangan dari masing-masing Paslon dalam rapat koordinasi (rakor) yang membahas teknis penyelenggaraan kampanye beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, sistem zonasi disepakati demi menjaga ketertiban dan kelancaran kampanye. Sehingga dapat menghindari potensi terjadinya kampanye di lokasi yang bersamaan. Hal ini dilakukan karena dikhawatirkan dapat memicu gesekan antar pendukung paslon.

“Untuk kampanye beberapa waktu lalu kita sepakati zonasi, jadi masing-masing paslon kampanyenya di kecamatan yang berbeda-beda. Karena kan di Kukar ini ada 20 kecamatan,” sebut Rudi Gunawan, Jumat (11/10/2024).

Lebih lanjut ia menerangkan, KPU Kukar telah membagi wilayah kampanye dalam enam zona. Sesuai dengan zonasi Daerah Pemilihan (Dapil) yang digunakan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 lalu.

Adapun rinciannya terdiri dari Zona 1 Kecamatan Tenggarong. Zona 2 di Kecamatan Muara Kaman, Sebulu, dan Tenggarong Seberang. Kemudian Zona 3 di Kecamatan Anggana, Marang Kayu, dan Muara Badak. Untuk Zona 4 di Kecamatan Muara Jawa, Samboja, dan Sangasanga.

Kemudian di Zona 5 berada Kecamatan Loa Janan, Loa Kulu, dan Samboja Barat. Terakhir Zona 6 mencakup Kecamatan Kota Bangun, Kembang Janggut, Kenohan, Muara Muntai, Muara Wis, Tabang, dan Kota Bangun Darat.

“Kita sudah jadwalkan kampanye ini per zona, jadi kita sangat berharap masing-masing paslon mengikuti zonasi yang telah ditetapkan,” tandasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi

Editor : Muhammad Rafi’i