Komisi IV DPRD Kaltim Ingatkan: Jangan Lupakan Nasib Guru di Tengah Gaung Gratispol

SAMARINDA — Di tengah semangat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggulirkan program pendidikan gratis melalui Gratispol, perhatian terhadap kesejahteraan guru dinilai masih minim. Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, yang menyoroti kondisi ribuan guru honorer di daerah, termasuk masalah insentif dan ketidakpastian pencairan upah.

“Gratispol ini jangan sampai membuat kita lalai terhadap kualitas guru dan sarana-prasarana pendidikan. Terutama soal kelayakan hidup dan kesehatan guru,” tegas Darlis.

Menurutnya, insentif bagi guru honorer perlu ditingkatkan. Mustahil berharap peningkatan kualitas pendidikan jika kehidupan para pengajarnya sendiri masih jauh dari layak. “Guru itu kesatria pertama di ruang kelas. Tidak etis jika pemerintah membiarkan mereka terlunta-lunta,” ujarnya.

Darlis menyatakan, secara prinsip keuangan daerah sanggup menanggung beban insentif guru honorer, selama ada kemauan politik yang jelas dari pemerintah. “Insyaallah sanggup. Mereka mengisi ruang-ruang pembelajaran di seluruh Kalimantan Timur. Pemerintah harus melihat itu sebagai investasi jangka panjang,” jelasnya.

Namun, salah satu kendala yang menghambat adalah persoalan basis data. Dalam salah satu pertemuannya dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Darlis mengaku menemukan banyak laporan guru non-P3K yang tidak masuk data resmi karena sekolah lebih fokus mengejar akreditasi.

“Ini realita. Demi akreditasi, ada sekolah yang tidak mencatat tenaga non-P3K agar struktur terlihat ideal. Padahal gurunya ada dan aktif mengajar,” ungkapnya.

Darlis menegaskan agar kebijakan pendidikan tidak hanya fokus pada angka dan simbol. Pemerintah tetap harus memperhatikan anggaran untuk kesejahteraan guru. Karena tanpa guru yang layak, pendidikan gratis hanya akan jadi slogan kosong. (Adv/DPRD Kaltim)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.