Kolaborasi Pemkab Kukar dan Pemprov Kaltim, Sediakan Internet Gratis di Seluruh Desa

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memperkuat kolaborasi, dalam rangka meningkatkan akses informasi dan jaringan internet di seluruh desa di Kukar.

Hal ini disampaikan oleh Asisten III Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Dafip Haryanto, saat membuka rapat koordinasi yang melibatkan pemerintah provinsi dan kabupaten dan kota di Kaltim.

Dafip Haryanto mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan tersebut, yang menjadikan Kukar sebagai tuan rumah. Dafip berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana strategis untuk mempererat koordinasi dan kolaborasi, antara pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota. Khususnya dalam menyelaraskan program-program pembangunan yang bersinergi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Kegiatan ini penting sebagai wadah untuk menyelaraskan program pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten agar terintegrasi dengan baik. Salah satu fokus utama adalah penyediaan akses informasi dan jaringan internet yang merata di seluruh wilayah, termasuk di desa-desa di Kukar,” ungkap Dafip.

Salah satu hasil nyata dari kolaborasi ini adalah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah provinsi dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kabupaten dan kota. MoU tersebut mengatur penyediaan akses internet gratis di seluruh desa, termasuk di Kukar selama 5 tahun ke depan.

“Kami berharap dengan adanya akses internet gratis ini, seluruh masyarakat desa dapat menikmati kemudahan akses informasi, pendidikan, dan layanan publik secara digital. Ini juga mendukung percepatan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan di daerah,” tambah Dafip.

Rapat koordinasi ini juga membahas berbagai isu penting seperti batasan kewenangan antar pemerintah daerah, penyediaan aksesibilitas jaringan internet, serta pengamanan sandi dan statistik terkait layanan publik digital. Semua hal tersebut merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah yang harus berjalan sinergis untuk mencapai target pembangunan yang telah ditetapkan. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.