TENGGARONG – Menyambut lebaran yang penuh berkah, Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan pernyataan tegas kewajiban bagi perusahaan. dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya Keagamaan (BHR) tahun 2025. Dimana tahun ini terdapat perubahan penting yang harus diperhatikan oleh semua perusahaan.
Kepala Bidang Industrial Distransnaker Kukar, Suharningsih, menekankan bahwa THR adalah hak mutlak bagi setiap pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025, diatur bahwa THR harus mengirimkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
“Ini adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan. Perusahaan harus memastikan bahwa semua pekerja, baik karyawan tetap maupun kontrak, menerima hak mereka tepat waktu, ” ujar Suharningsih, pada Rabu (19/3/2025).
Dengan Idulfitri yang diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025, batas akhir pembayaran THR adalah pada tanggal 24-25 Maret 2025. Perusahaan diharapkan untuk mematuhi tenggat waktu ini agar karyawan dapat merayakan hari raya dengan tenang tanpa memikirkan masalah keuangan. (ADV)
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i