Ketua DPRD Kaltim Desak Program Gratispol Diatur dalam Perda, Bukan Sekadar Janji Politik

SAMARINDA – Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, mendorong agar Program Gratispol yang baru diluncurkan Pemerintah Provinsi Kaltim segera diperkuat dengan payung hukum yang lebih kokoh berupa Peraturan Daerah (Perda). Ia menilai, langkah ini penting untuk memastikan keberlanjutan program strategis tersebut, sekaligus memberi jaminan hukum lintas kepemimpinan.

Usulan ini disampaikan Hasanuddin menyusul antusiasme tinggi masyarakat terhadap peluncuran Program Gratispol oleh Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji, Senin (21/4/2025). Program yang mencakup pembebasan biaya pendidikan, layanan kesehatan gratis, internet desa, bantuan perlengkapan sekolah, hingga program umrah ini dinilai menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat.

“Saya telah menyampaikan langsung ke Gubernur dan Wakil Gubernur, agar Gratispol tidak hanya diatur lewat Pergub. Dengan Perda, program ini akan menjadi kebijakan yang wajib dijalankan oleh siapapun pemimpin daerah di masa depan,” tegas Hasanuddin dalam keterangan persnya, Selasa (22/4/2025).

Politikus Partai Golkar itu menekankan bahwa regulasi tingkat gubernur (Pergub) tidak cukup kuat untuk menjamin keberlangsungan program jika terjadi pergantian kepala daerah. Dengan Perda, tanggung jawab antara eksekutif dan legislatif akan lebih terikat secara hukum dan politik.

Hasanuddin—yang juga kakak kandung Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud—menyebut bahwa DPRD siap mengawal penuh pelaksanaan Gratispol agar tidak berhenti sebagai janji kampanye semata.

“Gratispol adalah bentuk nyata dari pembangunan yang berpihak kepada rakyat. DPRD tidak hanya mendukung secara politik, tetapi juga akan mengawasi agar pelaksanaannya optimal di seluruh wilayah Kalimantan Timur,” tambahnya.

Meski belum menjelaskan secara teknis mekanisme evaluasi dan pengawasan program tersebut, Hasanuddin memastikan pihak legislatif akan aktif dalam mengawal implementasi Gratispol sebagai kebijakan berkeadilan sosial yang berkelanjutan. (adv)

Editor: Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.