TENGGARONG – Dua kali mendekam di balik jeruji besi, tidak membuat A (48), warga Kelurahan Samarinda Ulu, Samarinda, menjadi jera. Dirinya kembali harus menjadi pesakitan, setelah diciduk oleh Polsek Kenohan, pada Rabu (6/12/2023) lalu. Bersamaan dengan sejumlah barang bukti.
A kembali diciduk bersama dua pelaku lainnya, yang belakangan merupakan pemakai yang menjadi pelanggan setianya. Yakni AP (30) dan T (30). Saat berada di kediaman pelaku A di RT 1 Desa Lamin Telihan, Kecamatan Kenohan, Kutai Kartanegara (Kukar).
“Para pelaku masing-masing berinisial A warga Samarinda Ulu Kota, AP dan T yang merupakan warga Desa Lamin Pulut,” ungkap Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena, melalui Kapolsek Kenohan IPTU Nelson Eddy Bojoh, Selasa (12/12/2023).
“Dapat info lagi transaksi, barang bukti sempat disimpan di kantong celana,” lanjutnya.
Dari tangan para pelaku, berhasil didapati sisa sabu-sabu seberat 0,52 gram dan uang tunai sebesar Rp 1,3 juta yang diakui pelaku merupakan hasil dari penjualan sabu-sabu. Beserta dua unit smartphone milik para pelaku.
“Barang didapat dari seseorang di Desa Lamin Telihan,” ujarnya lagi.
Mirisnya, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, jika pelaku A memang tidak kapok berurusan dengan polisi. Bahkan sang istri pun diajaknya untuk ikut berbisnis haram. Hingga saat ini, istri pelaku pun masih mendekam di balik sel tahanan, karena ikut membantu pelaku berjualan sabu-sabu.
“Sudah 3 kali sama ini masuk penjara, istrinya padahal masih di dalam (tahanan) juga, kasusnya sama sabu-sabu,” tutup Nelson. (rk)