TENGGARONG – Kecamatan Samboja dan Samboja Barat, secara resmi keluar dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023. Berisi tentang RTRW Kabupaten Kukar Tahun 2023-2042.
Kepastian keluarnya dua kecamatan tersebut dari wilayah Kukar, disampaikan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesra, Didi Ramyadi. Disaat sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2023, Tentang RTRW Kabupaten Kukar Tahun 2023-2042. Digelar di Hotel Grand Fatma, Tenggarong, pada Kamis (21/12/2023).
“Dua kecamatan di Kutai Kartanegara yakni Kecamatan Samboja dan Samboja Barat telah dikeluarkan dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kukar, karena termasuk sebagai wilayah inti Ibu Kota Nusantara,” begitu katanya.
Ia melanjutkan, sesuai dengan RTRW Kukar terbaru, wilayah Kukar terbagi dari berbagai kawasan. Mulai dari kawasan budidaya, yang merangkum berbagai sektor strategis yang mendukung pembangunan wilayah secara berkelanjutan. Yakni dengan luas total 1.606.763 hektare (ha).
Di dalamnya meliputi hutan produksi tetap seluas 1.277.918 ha, kawasan tanaman pangan dengan luas sekitar 229.308 ha, kawasan perikanan seluas 15.096 ha, kawasan pertambangan dan energi dengan luas sekitar 587 ha, Kawasan Pariwisata seluas 1.192 ha dan kawasan peruntukan industri seluas 10.662 ha.
Kemudian masih ada kawasan pemukiman perkotaan dan pedesaan, dengan masing-masing luas wilayah 45.999 ha dan 26.672 ha. Terakhir, kawasan pertahanan dan keamanan serta transportasi dengan luas masing-masing 21 ha dan 500 ha.
“Artinya, perda ini juga telah mengakomodir komitmen pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30% untuk penyediaan dan perencanaan RTH publik perkotaan dan RTH private,” pungkasnya.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i