Kecamatan Kota Bangun Darat Percepat Pembentukan Masyarakat Hukum Adat

TENGGARONG – Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), sedang bersiap menciptakan tonggak sejarah baru. Yakni melalui pembentukan masyarakat hukum adat di wilayahnya. Langkah ini diambil untuk melindungi warisan budaya lokal, sekaligus mengoptimalkan potensi pariwisata berbasis adat.

Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan penerbitan Surat Keputusan (SK) dan Peraturan Daerah (Perda), terkait masyarakat hukum ada yang kini tengah dalam proses penyusunan.

“Kami sudah beberapa kali mengajukan usulan agar pembentukan masyarakat hukum adat segera di-SK-kan dan disusun Perda-nya. Hal ini penting untuk mengukuhkan keberadaan masyarakat adat secara hukum,” ujar Zulkifli, Rabu (20/11/2024).

Proses ini difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dengan melibatkan para kepala desa dan tokoh masyarakat. Zulkifli optimistis, pembentukan masyarakat hukum adat dapat terealisasi pada akhir tahun 2024 dan diperkuat implementasinya pada tahun 2025.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan tahapan ini sesuai target. Untuk memperlancar proses, kami juga akan mengadakan pertemuan lanjutan di tingkat provinsi, yang membahas peran dan mekanisme kerja masyarakat hukum adat setelah SK dan Perda diterbitkan,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi

Editor : Muhammad Rafi’i