KASN Catat 417 Dugaan Pelanggaran, Pjs Bupati Kukar Minta ASN Taati Netralitas Selama Pilkada

TENGGARONG – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi fokus utama Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Bambang Arwanto, selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kukar. Sebagai kepala daerah sementara yang ditunjuk langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ia telah menegaskan komitmennya untuk memastikan netralitas birokrasi.

Secara khusus, Bambang Arwanto menyoroti laporan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) secara nasional yang mencatat 417 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dari jumlah tersebut, 197 ASN terbukti melanggar dan telah direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

Menurutnya, pelanggaran netralitas ASN paling banyak terjadi di media sosial, dengan 40 persen kasus terkait keberpihakan yang ditunjukkan secara daring. Oleh sebab itu, dirinya mengimbau seluruh ASN di Kukar, agar memahami dengan seksama prinsip netralitas yang telah diatur dalam berbagai regulasi.

“Saya berharap, dari 14.896 ASN yang ada di Kukar, semuanya dapat menjaga netralitas sesuai dengan surat edaran Bupati Kukar P-20/PKAP/800.1.10/10/2024 tentang netralitas aparatur pemerintah dalam Pilkada serentak 2024,” tegas Bambang.

Ia juga menjelaskan, prinsip netralitas ASN telah diatur dalam sejumlah regulasi. Seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korp dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Ia juga menekankan beberapa larangan bagi ASN, seperti memasang spanduk atau baliho terkait bakal calon, menghadiri deklarasi atau kampanye, memposting dukungan di media sosial, menjadi tim sukses, serta ikut serta dalam kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada calon tertentu.

“ASN juga dilarang membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan partai politik, termasuk terlibat dalam kegiatan kampanye dan deklarasi pasangan calon,” terangnya.

Penulis : Ady Wahyudi

Editor : Muhammad Rafi’i