TENGGARONG – Kasus hukum yang menjerat Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), KM, telah sampai pada babak akhir. Setelah Mahakam Agung, menolak upaya hukum biasa tingkat akhir (Kasasi). Yang dilayangkannya atas kasus pemalsuan sertifikat tanah, di Kecamatan Sebulu.
Nama KM terseret dalam kasus ini, saat politikus ini masih menjabat sebagai kepala desa (kades) di salah satu desa di Sebulu. Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong menjatuhi hukuman satu tahun penjara pada KM, atas kasus pemalsuan ini.
Kemudian pada banding yang diajukannya, Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur (Kaltim) menambah hukumannya menjadi satu tahun sepuluh bulan kurungan penjara. Terbaru, Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi yang dilayangkan KM. Melalui Putusan Nomor 505 K/Pid/2023, yang diterbitkan pada (30/5/2023) lalu.
Menindaklanjuti putusan MK ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tenggarong, Tommy Kristanto, mengaku telah menerima hasil putusan MK tersebut. Bahkan ia mengaku pihaknya telah melayangkan surat panggilan eksekusi.
“Sudah seminggu yang lalu, kita sudah layangkan (Surat Pemanggilan Eksekusi), namun terdakwa tidak hadir memenuhi panggilan,” terang Tommy, Selasa (4/7/2023) kemarin.
Ia mengatakan, pihaknya masih belum mengetahui apa yang menjadi alasan sehingga KM mangkir dari panggilan tersebut. Untuk itu, Tommy mengatakan pihaknya akan mencari cara untuk menemukan terdakwa.
“Dirumahnya kita datangi namun tidak ditemukan, kita tidak tahu ini posisinya dimana,” katanya.
Tommy menegaskan, pihaknya telah bersiap untuk melakukan penjemputan terhadap terdakwa. Ia mengatakan, Kejari Tenggarong akan menjalankan apa yang menjadi putusan MK. Namun dalam proses eksekusi ia masih mengupayakan dengan cara yang persuasif.
Ia juga menerangkan, memang biasanya pejabat yang terjerat masalah hukum, akan melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). Namun baginya itu bukanlah sebuah kendala, pihaknya akan segera melakukan eksekusi.
“Kita akan minta bantuan dari kepolisian untuk melacak keberadaannya, karena kalau kita panggil pakai surat lagi kemungkinan tidak datang. Secepatnya kita eksekusi, karena setelah ada putusan wajib kita laksanakan eksekusi,” tegas Tommy.
“Awalnya saya berharap dia menyerahkan diri karena dia pejabat, cuman yang bersangkutan masih menunjukkan sikap tidak hormat jadi tetap kita lawan. Kami perlu tegaskan, kejaksaan hukumnya wajib melakukan misi putusan hakim,” begitu lanjut Tommy. (tabs)