Kartu Keluarga Jadi Dokumen Paling Dominan di Layanan Online Disdukcapil Kukar

TENGGARONG – Layanan online yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) telah memberikan kemudahan bagi masyarakat, dalam mengurus dokumen kependudukan. Beberapa dokumen yang dapat diakses melalui layanan ini meliputi Kartu Keluarga, surat pindah, akta kelahiran, dan akta kematian.

Operator Disdukcapil Kukar, Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Wahyu Irawan, mengungkapkan bahwa, dari keempat jenis dokumen tersebut, kartu keluarga menjadi dokumen yang paling sering dikirimkan melalui layanan online.

Hal ini disebabkan oleh sifat Kartu Keluarga yang harus diperbarui setiap kali terjadi perubahan dalam data kependudukan, seperti penambahan anggota keluarga baru atau perubahan status pernikahan.”Yang paling tinggi trafiknya itu Kartu Keluarga. Setiap ada perubahan, Kartu Keluarganya berubah,” ungkap Wahyu Irawan.

Wahyu juga menambahkan bahwa dokumen lain seperti surat pindah, hanya diperlukan ketika seseorang berpindah tempat tinggal, sedangkan akta kelahiran dan akta kematian hanya diurus pada momen tertentu. Yakni seperti saat kelahiran atau kematian. “Kalau pindah, ya hanya waktu pindah saja. Kalau lahir, pas waktu lahir saja,” tambahnya.

Layanan online Disdukcapil Kukar telah menjadi solusi efektif bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan, tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil. Dengan sistem ini, masyarakat dapat mengunggah file persyaratan secara digital dan menggabungkan proses pengajuan hingga selesai.

Dengan adanya layanan online ini, masyarakat Kukar kini memiliki kemudahan lebih besar dalam mengurus dokumen kependudukan. Terutama Kartu Keluarga yang menjadi kebutuhan utama dalam berbagai urusan administrasi.

Layanan ini dapat terus meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi dalam pengelolaan administrasi kependudukan di Kukar. “Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, terutama melalui inovasi digital seperti ini,” tutupnya. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.