TENGGARONG – Seorang perempuan berinisial RS (37), asal Desa Lebak Cilong, Kecamatan Muara Wis, diringkus setelah kedapatan memiliki 8 poket sabu-sabu. RS pun diamankan oleh Polsek Muara Wis, pada hari Selasa (26/9/2023) malam.
Penangkapan ini bermula dari aduan warga setempat, yang merasa resah. Akan maraknya transaksi jual beli narkoba di lingkungan mereka. “Informasi awal pengungkapan ini kita dapat dari warga setempat,” terang Kapolsek Muara Wis, IPTU Triko Ardiansyah.
Menanggapi aduan tersebut, Polsek Muara Wis melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kemudian mendapati seorang perempuan yang keluar dari sebuah rumah yang dicurigai menjadi tempat transaksi jual beli narkoba. Polisi pun melalukan pemeriksaan terhadap perempuan tersebut, pihak berwajib mendapati bahwa tersangka atas nama RS membawa satu poket narkotika jenis sabu.
“Setelah itu di lakukan pengeledahan di rumah milik tersangka dan ditemukan 7 poket sabu, yang terbungkus kertas berwarna putih bekas aluminium rokok. Diletakan di bawah karpet kamar tersangka,” tambahnya.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku pun mengakui bahwa 8 poket sabu-sabu seberat 2,80 gram tersebut memang merupakan miliknya. Kemudian polisi pun menggiring tersangka ke Polsek Muara Wis untuk diamankan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini wanita yang berprofesi sebagai pedagang tersebut harus mendekam dibalik jeruji besi. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i