TENGGARONG – Unit Reskrim Polsek Marangkayu, berhasil membekuk dua orang pelaku kasus peredaran gelap narkoba. Tepatnya di Jalan Pelabuhan, RT 4 Dusun Kampung Masjid, Desa Santan Tengah, Kecamatan Marangkayu.
Kedua tersangka masing-masing adalah H (39) dan DR (22). Awalnya pihak kepolisian membekuk DR, yang kedapatan menguasai narkotika jenis sabu, pada Rabu (19/7/2023) malam. Setelah dilakukan pengembangan, DR mengaku mendapat barang haram tersebut dari pelaku H.
“Kemudian berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Marangkayu langsung menuju kediaman H,” terang Kapolsek Marangkayu, IPTU Fahrudi.
Setelah dilakukan penggeledahan di kediamannya, Polsek Marangkayu mendapati 10 poket narkotika jenis sabu dari tangan H. Terdiri dari 5 poket ukuran kecil dan 5 poket ukuran sedang, dengan total sabu-sabu seberat 11,31 gram. Bersama barang bukti berupa uang tunai Rp 2,1 juta, diduga uang hasil penjualan barang haram tersebut.
Setelah dilakukan penggerebekan, yang bersangkutan mengakui bahwa barang haram tersebut memang benar miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Marangkayu untuk di proses hukum.
“Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (tabs)