Kadis Disdikbud Kukar Tegaskan Makna Tema Hardiknas 2025, Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua

TENGGARONG – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara, Thauhid Afrilian Noor, menegaskan makna mendalam dari tema Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025, yaitu “Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua”. Tema ini menurutnya mengandung filosofi tinggi yang menekankan pentingnya kolaborasi dan inovasi dalam dunia pendidikan.

Thauhid menjelaskan bahwa pendidikan bukan hanya tanggung jawab peserta didik, pendidik, maupun pemerintah semata saja. Melainkan juga menjadi bagian dari peran aktif masyarakat.

“Menteri Pendidikan sudah menyampaikan bahwa yang diinginkan adalah keberagaman, kolaborasi, dan kerja sama. Pendidikan harus menjadi gerak inovatif dan kreatif dalam membangun dunia pendidikan,” ungkap Thauhid Afrilian Noor. Pada Jumat (2/5/2025)

Thauhid juga mengingatkan pentingnya perubahan dinamis dalam pendidikan agar dapat menjawab tantangan zaman. bahwa profil pembelajaran yang diterapkan bertujuan untuk mengubah perilaku anak-anak agar sesuai dengan harapan bersama, yakni tercapainya generasi emas pada tahun 2025.

“Pendidikan tetap memiliki esensi yang sama, namun perubahan dan inovasi sangat dibutuhkan. Tahun ini fokus pada peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM),” tambahnya.

Thauhid mengajak seluruh lapisan masyarakat, peserta didik, dan pemerintah untuk bersama-sama memikirkan masa depan pendidikan. Menjelaskan filosofi di balik logo Hardiknas tahun ini, yang menampilkan bintang di atas sebagai simbol cita-cita tinggi. Serta warna emas yang melambangkan harapan agar pendidikan di Kukar semakin maju dan bermutu.

Dengan semangat partisipasi semesta, diharapkan pendidikan di Kukar dapat terus berkembang dan menghasilkan generasi yang unggul, berakhlak mulia, serta siap menghadapi tantangan masa depan. “Logo ini adalah wujud semesta bahwa kita ingin pendidikan yang lebih baik, khususnya di Kutai Kartanegara,” tutup Arianto. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.