TENGGARONG – Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) amankan seorang mucikari perempuan berinisial NAH yang kedapatan melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dengan menjual anak di bawah umur untuk melayani pria hidung belang di Kecamatan Tenggarong.
Kasus ini terungkap atas laporan yang diterima Satreskrim Polres Kukar, bahwa telah terjadi TPPO di wilayah hukum Polsek Tenggarong. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Alligator Polres Kukar bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Penangkapan dilakukan oleh Tim Alligator pada hari Kamis, 23 April 2024, sekitar pukul 01.19 WITA,” ungkap Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman dalan konferensi pers yang digelar di halaman Polres Kukar pada Senin (27/5/2024).
Berdasarkan informasi yang didapat dari interogasi terhadap tersangka, NAH mengakui bahwa ia telah memfasilitasi anak dibawah umur untuk melakukan transaksi TPPO. Dengan menjajakan korban kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi michat maupun melalui saluran telepon secara konvensional.
Diketahui, korban yang masih berusia 13 tahun itu dipekerjakan untuk melayani pria hidung belang dengan bayaran Rp 350 ribu sekali kencan. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa NAH menerima komisi sebesar Rp 100 ribu setiap kali transaksi.
“Jadi korban ini terpaksa bekerja dengan melayani pria hidung belang karena terdesak kondisi ekonomi. Korban juga diketahui telah putus sekolah,” tambahnya.
Atas perbuatannya, NAH kini mendekam di jeruji besi tahanan Polres Kukar dengan ancaman pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Jo pasal 76 huruf (i) Jo pasal 88 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 296 KUHP dan/atau pasal 506 KUHP dan/atau pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i