TENGGARONG – Jelang Natal 2023, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Tenggarong, mengusulkan remisi untuk 12 warga binaannya. Hal tersebut diungkapkan Kepala LPP kelas IIA Tenggarong, Triana Agustin, belum lama ini.
“Ada 12 orang, apabila itu sudah memang syarat-syaratnya sudah memenuhi itu akan diusulkan mendapatkan remisi,” ujar Triana Agustin.
Wanita yang akrab disapa Nana itu juga mengatakan, warga binaan yang diusulkan menerima remisi khusus Natal, harus memenuhi persyaratan yang ditentukan. Seperti telah menjalani masa tahanan selama enam bulan, sesuai dokumen putusan inkrah pengadilan. Tidak kalah pentingnya, harus berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
Kemudian warga binaan pun harus berdisiplin sesuai aturan dan tidak boleh masuk dalam Register F atau sementara menjalani hukuman disiplin. Nana berharap, warga binaan yang nantinya diusulkan remisi, hendaknya dijadikan motivasi untuk memperbaiki diri agar menjadi lebih baik lagi.
Ia juga menegaskan, seluruh proses pengajuan remisi khusus yang diajukan, berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sesuai dengan prinsip pemberian layanan pemasyarakatan Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif (PASTI)
“Tidak ada ruang untuk gratifikasi dan pungli dalam proses usulan ini,” tegasnya.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i