Jalan Poros Rusak Parah, Warga Desa Loh Sumber Harapkan Perbaikan

TENGGARONG – Kondisi jalan poros yang menghubungkan Desa Loh Sumber dengan 4 desa lainnya, yakni Jembayan Tengah, Jembayan Dalam, Sungai Payang, dan Loa Anai, semakin memprihatinkan. Kerusakan jalan sepanjang 1,5-2 kilometer ini, menjadi keluhan utama masyarakat setempat karena berdampak besar pada aktivitas sehari-hari.

Kepala Desa Loh Sumber, Sukirno, menyampaikan bahwa perbaikan jalan ini menjadi kebutuhan mendesak bagi warga. “Jalan ini sangat penting untuk mendukung perekonomian masyarakat, terutama bagi petani dan pedagang. Selain itu, mobilisasi aktivitas warga juga sangat terganggu. Kondisinya yang rusak parah tidak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga memperlambat akses darurat seperti ambulans, ” ujar Sukirno.

Menurut Sukirno, jalan poros tersebut merupakan satu-satunya akses utama yang menghubungkan lima desa di wilayah tersebut. Kerusakan jalan tidak hanya menyulitkan warga Desa Loh Sumber, tetapi juga berdampak pada masyarakat dari empat desa lainnya yang harus melintasi jalur ini.

“Ini bukan hanya harapan masyarakat Loh Sumber, tetapi juga harapan besar dari warga Jembayan Tengah, Jembayan Dalam, Sungai Payang, dan Loa Anai,” tambahnya.

Kondisi jalan yang buruk semakin memperburuk keselamatan pengguna jalan. Sukirno mengungkapkan bahwa banyak kecelakaan terjadi di area tersebut, akibat kerusakan jalan. Situasi semakin mengkhawatirkan ketika kendaraan darurat seperti ambulans tidak dapat bergerak cepat untuk membawa pasien yang membutuhkan penanganan medis segera.

“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pekerjaan Umum segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki jalan ini. Kondisinya sudah sangat parah dan membahayakan. Harapan kami, semoga perbaikan bisa direalisasikan tahun ini sebelum kondisinya semakin buruk,” tegas Sukirno.

Masyarakat berharap perhatian serius dari pemerintah daerah untuk mengatasi masalah ini. Dengan perbaikan jalan poros tersebut, diharapkan aktivitas ekonomi dan mobilitas warga dapat kembali normal serta risiko kecelakaan dapat diminimalkan. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.