TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus mengawal dan menjaga kebijakan investasi karbon, yang diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus pelestarian lingkungan. Bupati Kukar, Edi Damansyah, menegaskan bahwa investasi ini dilakukan dengan sangat hati-hati dan teliti mengingat sejarah panjang persoalan investasi di Kukar.
Investasi karbon ini berfokus pada lahan gambut seluas sekitar 5-55 ribu hektare. Tersebar di beberapa kecamatan seperti Muara Kaman, Kota Bangun, Kembang Janggut, dan Kenohan. Pemerintah daerah telah menetapkan kawasan ini sebagai Areal Penggunaan Lain (APL) yang tidak mengganggu kawasan budidaya hutan. Sehingga investasi ini tidak melibatkan pelepasan hak atas lahan. Justru, investasi ini bertujuan memperbaiki lingkungan dan menjaga kelestarian alam.
Edi Damansyah mengatakan bahwa investasi ini dilaksanakan berdasarkan aturan yang jelas dan legal, mulai dari Peraturan Bupati, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Menteri terkait perdagangan karbon.
“Kami sudah memiliki pedoman yang kuat dan lokasi yang sudah ditetapkan dengan baik,” ungkap Edi Damansyah.
Investasi ini juga dirancang untuk memberikan kontribusi nyata kepada pemerintah kabupaten dan desa melalui beberapa skema keuangan yang melibatkan masyarakat setempat. “Program pemberdayaan masyarakat menjadi salah satu fokus utama agar investasi ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal,” tambahnya.
Proyek investasi karbon ini dijalankan dengan kerja sama bersama PT Tirta Carbon Indonesia dan direncanakan berlangsung selama 30 tahun dengan evaluasi berkala setiap 10 tahun. Dengan pendekatan yang cermat dan partisipasi aktif berbagai pihak, investasi karbon di Kukar diharapkan menjadi contoh keberhasilan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. (ADV)
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i