Inovasi Tempe Loh Sumber, Dorong Ekonomi Lokal Melalui UMKM dan Ketahanan Pangan

TENGGARONG – Desa Loh Sumber, yang terletak di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar), tengah menjadi perhatian sebagai salah satu desa dengan potensi ekonomi lokal yang menjanjikan. Salah satu sektor UMKM yang paling menonjol di Desa Loh Sumber adalah kelompok pengrajin tempe.

Kepala Desa Loh Sumber, Sukirno, menyampaikan bahwa pihak pemerintah desa memiliki komitmen besar untuk mendukung para pelaku UMKM, khususnya pengrajin tempe. “Terlepas dari produksi yang dilakukan oleh para pengrajin tempe, kami dari pemerintah desa juga memiliki komitmen yang sesuai dengan harapan pemerintah pusat. Kami mengalokasikan sekitar 20 persen anggaran untuk mendukung ketahanan pangan,” ujar Sukirno.

Sebagai bentuk dukungan nyata, pemerintah desa telah memberikan berbagai bantuan dan fasilitas kepada kelompok pengrajin tempe. Bantuan tersebut mencakup penyediaan bahan baku, pelatihan pengolahan produk, hingga pendampingan pemasaran.

“Kami sudah mencoba memfasilitasi mereka agar lebih berkembang dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” tambahnya.

Produk olahan tempe dari Desa Loh Sumber seperti keripik tempe, kini mulai dikenal hingga ke luar daerah. Baru-baru ini, produk keripik tempe dari desa ini berhasil menembus pasar Jakarta. Menjadi bukti bahwa potensi lokal mampu bersaing di tingkat nasional.

Dengan komitmen kuat dari pemerintah desa dan semangat para pelaku UMKM, Desa Loh Sumber terus bertransformasi menjadi salah satu pusat ekonomi berbasis pangan lokal di Kukar. Upaya ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat, tetapi juga memperkuat ketahanan pangan daerah secara keseluruhan.

Sukirno juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mengembangkan potensi ekonomi lokal. “Kami ingin memastikan bahwa program ini tidak hanya meningkatkan perekonomian warga, tetapi juga mendukung ketahanan pangan di tingkat desa,” tutup Sukirno. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.