Hasanuddin Mas’ud: Pembangunan Harus Merata, Terencana, dan Berkeadilan

SAMARINDA – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa pembangunan di Kaltim tidak boleh terpusat hanya pada satu wilayah, meskipun Ibu Kota Negara (IKN) tengah menjadi sorotan utama. Menurutnya, pemerataan pembangunan merupakan bentuk nyata dari keadilan sosial bagi seluruh rakyat Kaltim.

Pernyataan itu disampaikan Hasanuddin, yang akrab disapa Hamas, saat memberi arahan dalam Forum Lintas Perangkat Daerah Tahun 2025–2029 dan Rencana Kerja Tahun 2026. Ia mengingatkan seluruh pemangku kebijakan untuk tidak melupakan daerah-daerah yang belum tersentuh pembangunan secara optimal.

“Setiap daerah memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perhatian. Tidak boleh ada yang tertinggal,” tegasnya.

Dalam arahannya, Hamas menyoroti perlunya sinergi dan koordinasi antarorganisasi perangkat daerah. Ia mencontohkan kasus pembangunan jalan yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, namun tak lama kemudian dibongkar kembali karena ada pemasangan saluran air. Menurutnya, hal tersebut mencerminkan lemahnya perencanaan lintas sektor.

“Ini contoh program yang tidak sinkron. Tidak efisien, tidak profesional,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar ini menekankan bahwa perencanaan pembangunan tidak boleh sebatas rutinitas tahunan. Ia mendorong agar setiap perangkat daerah meninggalkan ego sektoral dan mengedepankan semangat kolaborasi demi pelayanan publik yang maksimal.

“Kita harus bekerja profesional, berpikir menyeluruh, dan mengutamakan kepentingan masyarakat,” tegas Hamas.

Ia juga mengingatkan pentingnya pendekatan pembangunan yang menyeluruh, meliputi aspek teknokratis, politis, dan partisipatif. Visi-misi gubernur, pokok-pokok pikiran DPRD, serta hasil Musrenbang harus menjadi satu kesatuan dalam penyusunan arah pembangunan yang inklusif.

Menutup pernyataannya, Hamas menyampaikan harapan agar tata kelola pemerintahan di Kaltim mengedepankan transparansi, responsivitas, efisiensi, dan keadilan.

“Musrenbang itu cermin aspirasi rakyat. Jangan sampai hanya jadi seremonial tanpa tindak lanjut,” pungkasnya.

Penulis: Hanafi
Editor: Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.