Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 Diwarnai dengan Penanaman Pohon Endemik

TENGGARONG – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun 2025, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar berbagai kegiatan yang melibatkan pelajar, komunitas, dan pemerintah daerah.

Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo, menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan ini, bertujuan untuk mengedukasi masyarakat sekaligus melakukan aksi nyata pelestarian lingkungan.

Rangkaian kegiatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 di Kukar juga mencakup uji emisi kendaraan bermotor, apel gabungan lintas instansi dan sekolah, serta pameran inovasi lingkungan yang menampilkan hasil karya daur ulang dari pelajar dan komunitas kreatif.

Slamet Hadiraharjo menjelaskan salah satu kegiatan utama adalah penanaman pohon. Termasuk pohon endemik seperti pohon ulin, serta tanaman biasa yang ditanam di sejumlah tempat wisata di Kukar. Selain itu, DLHK juga mengadakan aksi pembersihan Sungai Tenggarong sebagai upaya menjaga kebersihan dan kelestarian sumber air.

“Kami juga menggelar lomba kreativitas bagi pelajar dengan tema pemanfaatan limbah plastik menjadi karya seni. Ini bagian dari edukasi dan upaya mengurangi limbah plastik di lingkungan sekolah dan masyarakat,” ungkap Slamet, pada Minggu (8/6/2025).

Sebagai tindak lanjut instruksi Bupati Kutai Kartanegara, DLHK akan mengeluarkan surat edaran kepada kelurahan dan sekolah-sekolah untuk mengimplementasikan pengelolaan sampah plastik melalui pembentukan bank sampah. Bank sampah ini tidak hanya akan didirikan di sekolah, tetapi juga di kelurahan, desa, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kami berharap semua pihak dapat membentuk bank sampah sebagai sarana pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan,” tambahnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan aktif dalam menjaga kelestarian bumi. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.