Grand Final Sadi dan Sengkaka Kukar 2025, Ajang Cetak Duta Budaya Inspiratif Kukar

TENGGARONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Grand Final Sadi dan Sengkaka Kukar 2025. Acara ini berlangsung pada Sabtu (25/5/2025). Ajang tahunan yang telah memasuki tahun keempat sejak digelar pertama kali pada akhir 2021 ini, menjadi agenda tetap dalam upaya mencetak generasi penerus pelestari budaya di Kukar.

Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor, menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar ajang pemilihan. Melainkan proses pembinaan generasi muda agar memahami dan mencintai budaya Kutai secara mendalam. “Kami ingin para finalis ini bukan hanya sekadar tahu, tapi juga benar-benar mendalami, mencintai, dan menjadi contoh dalam menjaga budaya Kutai,” ungkap Thauhid, pada Sabtu (25/5/2025) malam.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa para pemenang Grand Final Sadi dan Sengkaka Kukar tahun ini, akan mewakili Kukar dalam seleksi Duta Budaya tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). “Mudah-mudahan tahun ini duta budaya Kukar bisa meraih semua penghargaan di tingkat provinsi,” tambah Thauhid.

Selain menjadi wakil daerah, para finalis juga akan bertugas sebagai role model bagi generasi muda Kukar. Mereka diharapkan aktif mengenalkan budaya Kutai melalui berbagai media. Termasuk media sosial, serta mendampingi dinas atau tamu luar yang berkunjung ke Kukar selama satu tahun ke depan.

Dengan adanya Grand Final Sadi dan Sengkaka Kukar, Disdikbud Kukar berharap dapat melahirkan generasi muda yang tidak hanya bangga terhadap budaya daerah, tetapi juga mampu menjadi duta dan pelopor pelestarian budaya Kukar di masa depan.

” Para finalis ini akan kami libatkan dalam berbagai kegiatan, seperti mendampingi dinas atau tamu luar yang datang, agar mereka bisa langsung mengenalkan budaya Kutai,” tutup Thauhid. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.