GPM Kukar, Upaya Strategis Ketahanan Menjaga Pangan dan Stabilitas Ekonomi

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) pada 11-12 Maret 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) yang telah dilaksanakan pada 27 Februari 2025 lalu.

Bertempat di halaman Masjid Agung Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kecamatan Tenggarong, GPM untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pokok pangan, baik di tingkat produsen maupun konsumen.

“Saya berharap Gerakan Pangan Murah ini mampu menggerakkan perekonomian masyarakat, sehingga masyarakat kita secara keseluruhan dapat berdaya. setara dengan yang kita ketahui bersama, menjaga ketahanan pangan merupakan kewajiban pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono.

Pentingnya menjaga stabilitas pasokan dan strategi harga pangan guna menjamin keterjangkauan pangan bagi seluruh lapisan masyarakat. “Kondisi saat ini menunjukkan bahwa distribusi pangan masih menghadapi berbagai tantangan. Oleh karena itu, melalui GPM ini, kami berupaya meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus menjaga inflasi tetap terkendali,” tambahnya.

Kegiatan ini melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak terkait yang menyediakan bahan pangan dengan harga lebih terjangkau dibandingkan harga pasar. Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok mereka dengan biaya yang lebih ringan, terutama menjelang HBKN.

Selain itu, GPM juga menjadi bagian dari strategi kebijakan Pemkab Kukar untuk tahun 2024-2025 dalam rangka menekan inflasi daerah. Dengan adanya kegiatan ini, Pemkab Kukar berharap dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian lokal serta memperkuat ketahanan pangan masyarakat.

Gerakan Pangan Murah menjadi salah satu wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memastikan kesejahteraan masyarakat melalui stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan pokok. Masyarakat pun menyambut baik kegiatan ini sebagai langkah konkret untuk meringankan beban ekonomi mereka. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.