Gotong Royong Selamatkan Distribusi, Kukar Gandeng Swasta Perbaiki Jalan Rusak

TENGGARONG – Komitmen pemerintah daerah dalam menangani masalah jalan rusak yang menghambat distribusi kebutuhan pokok masyarakat. Pentingnya kolaborasi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Sunggono, Sekretaris Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengatakan bahwa terdapat 12 titik jalan rusak yang terletak dari Desa Sebelimbing hingga Desa Tuana Tuha yang mempengaruhi distribusi berbagai kebutuhan pokok penting di lima kecamatan.

“Kami selalu mengupayakan mitigasi risiko dengan bekerja sama dengan OPD terkait dan pihak-pihak lainnya untuk memastikan bahwa masalah ini bisa kita tangani secara bersama,” jelas Sunggono.

Dalam upaya perbaikan jalan, pemerintah daerah telah melakukan koordinasi dengan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Kegiatan perbaikan jalan ini sangat penting, terutama menjelang akhir tahun ketika anggaran belum sepenuhnya terealisasi.

“Kami memastikan bahwa setiap perusahaan dapat mengambil peran dalam memperbaiki jalan agar tidak mengganggu distribusi kebutuhan pokok masyarakat,” tambahnya.

Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam upaya pemulihan infrastruktur jalan. Dengan kerja sama yang solid antara pemerintah dan sektor swasta, diharapkan perbaikan jalan dapat segera terlaksana dan distribusi kebutuhan pokok masyarakat dapat berjalan lancar tanpa kendala.

Pemerintah Kabupaten Kukar berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah strategis dalam menjaga infrastruktur dan memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.