TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kukar, menggelar Rapat Koordiansi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Bertempat di Aula Bappeda, Selasa (8/8/2023).
Kegiatan yang menghadirkan Ketua Komisi Informasi Kalimantan Timur (Kaltim), Rahmad Saradi, bersama Komisioner Komisi Informasi Kaltim, Haidir, sebagai narasumber. Serta turut dihadiri secara langsung oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah.
Edi menjelaskan bahwa, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Kukar, dalam memberikan pemahaman pada jajaran. Khususnya pejabat pengelola informasi daerah memahami apa yang menjadi fungsi tugasnya.
“Saya ucapkan terimakasih kepada Komisi Informasi Kaltim, yang secara khusus pada hari ini sudah meluangkan waktu menjadi narasumber forum rakor ini,” ucap Edi Damansyah.
Edi mengatakan, rakor ini tidak bisa hanya dilakukan di tingkat kabupaten saja. Tapi juga harus berjalan hingga tingkat kecamatan, kelurahan dan desa. Agar pemahaman terkait dengan informasi publik ini bisa dipahami ditiap tingkatan, bahkan sampai ke masyarakat.
Ia memandang perlu, untuk melakukan sosialisasi serupa yang diikuti oleh masyarakat. Hal ini menjadi penting lantaran semua pihak mesti memahami seperti apa itu informasi publik. Yang menjadi tugas pemerintah dan dapat diakses oleh masyarakat secara umum.
“Saya berharap nanti betul-betul dipahami ini dengan baik. Tolong dipahami ini, karena hari ini kita tidak boleh tertutup. Tapi tidak juga buka-bukaan sampai habis, memang ada rambu-rambunya,” lanjutnya.
Sementara itu, Kadis Kominfo Kukar, Dafip Haryanto, menjelaskan bahwa sasaran dari kegiatan ini adalah kepala perangkat daerah, Ketua PPID pelaksana perangkat daerah dan seluruh unsur perangkat dalam SK PPID yang diterbitkan oleh pejabat daerah.
“Pemahaman ini penting untuk dimengerti. Karena memang tidak semua informasi bisa disebarluaskan, karena ada Undang-undang yang mengatur,” tutup Dafip. (tabs)