TENGGARONG – Seakan tak kapok meringkuk di balik sel tahanan, empat sekawan di Kecamatan Tenggarong Seberang yang merupakan residivis kembali berulah. Dengan menggarong kebun jeruk milik warga di Desa Kerta Buana, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar).
Masing-masing pelaku yang diketahui berinisial M (55), R (43), HS (56), dan S (44) itu menggondol ratusan kilogram (kg) buah jeruk milik petani yang sudah siap panen.
Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, mengungkapkan para pelaku yang menjarah kebun jeruk keprok itu, beraksi dengan menggunakan mobil untuk mengangkut buah hasil curiannya.
Sayangnya, aksi garong empat sekawan ini tidak berjalan mulus. Lantaran mereka tertangkap basah oleh warga dan pemilik kebun. Karena dikepung warga, tidak satupun dari pelaku yang berhasil melarikan diri dan harus kembali berurusan dengan hukum.
“Para pelaku tertangkap warga saat melakukan pencurian di kebun jeruk keprok di Tenggarong Seberang, sekitar pukul 19.40 WITA,” jelas IPTU Raymond, Jumat (10/1/2025).
Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa buah jeruk hasil curian seberat 210 kg. Bersama dengan satu unit mobil yang digunakan sebagai alat angkut barang curian.
“Diperkirakan kerugian yang diderita petani dari aksi mereka (para tersangka) ini mencapai Rp 3,1 juta,” tambah Iptu Raymond.
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, jika aksi para pelaku berjalan mulus mereka berencana uang hasil kejahatan tersebut akan digunakan para tersangka untuk berfoya-foya.
Sayangnya rencana foya-foya empat sekawan itu kini tinggal angan-angan. Alih-alih bersenang-senang, mereka kini justru dihadapkan dengan ancaman Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP.
“Saat ini para tersangka sudah kita amankan di tahan Mapolsek Tenggarong Seberang,” tutupnya.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i