TENGGARONG – Tahun baru yang seharusnya menjadi momen penuh harapan, justru berujung pahit bagi seorang pria berinisial H (47). Ia ditangkap oleh Polsek Loa Kulu, atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, pada Minggu (29/12/2024).
Pria yang diketahui sebagai residivis itu, diciduk saat melintasi Jalan Harjo Sumarto, RT 1 Desa Ponoragan, Kecamatan Loa Kulu. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas H.
“Informasi dari masyarakat kami terima sekitar pukul 12.00 WITA. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan pelaku sekitar pukul 13.50 WITA,” ungkap Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang, Rabu (1/1/2025).
Saat penggeledahan, polisi menemukan dua poket sabu-sabu dengan berat total 1 gram, yang disembunyikan di saku celananya. Barang bukti itu langsung diamankan bersama barang pribadi lainnya, yang kini tengah didalami lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Lebih mengejutkan, H mengakui bahwa dirinya telah menjadi kurir narkotika selama dua tahun terakhir. Imbalan berupa uang tunai dan kesempatan menggunakan sabu-sabu, membuatnya terjerumus semakin dalam ke dunia hitam.
Kasus ini bukan pertama kalinya H berurusan dengan hukum. Sebelumnya, ia pernah menjalani hukuman atas kasus pengeroyokan. Namun, kali ini ia menghadapi ancaman yang jauh lebih berat.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Elnath.
Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polsek Loa Kulu untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Kapolsek menegaskan bahwa upaya ini tidak akan berhenti di sini.
“Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi masyarakat. Kami akan terus melakukan operasi untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari obat-obatan terlarang. Kami juga meminta masyarakat untuk terus melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” ujar Elnath.
Kasus ini menjadi peringatan tegas bahwa hukum tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Dukungan masyarakat terhadap aparat kepolisian sangat penting untuk memberantas jaringan peredaran narkoba yang terus berupaya merusak generasi muda.
Dengan tertangkapnya H, Polsek Loa Kulu berharap dapat membuka jalan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran barang haram tersebut. Tahun baru ini menjadi titik awal perjuangan lebih keras dalam melawan narkotika di Kukar.
Penulis: Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i