Fokus Pemenuhan BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan, Pemkab Kukar Raih Penghargaan

TENGGARONG – Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mencatat prestasi di tingkat nasional, berkat pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Program ini telah berhasil meraih penghargaan nasional sejak tahun 2021 hingga 2022, menjadikan Kukar sebagai salah satu daerah terbaik dalam perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Program BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan langkah inovatif yang pertama kali diterapkan di Kukar. Dengan dukungan penuh dari bupati Kukar, program tersebut bertujuan melindungi masyarakat rentan. Seperti petani, tukang ojek, buruh harian, dan pedagang kecil yang masuk kategori rentan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Kami ingin memastikan bahwa pekerja rentan mendapatkan perlindungan sosial yang layak untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, ” ujar Kepala Bidang Industrial Distransnaker Kukar, Suharningsih.

Sejak diluncurkan, sebanyak 35.440 pekerja telah terdaftar dalam program ini. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar juga terus melakukan sosialisasi ke seluruh kecamatan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sebagai bagian dari visi Kukar Idaman , pemerintah daerah juga telah mengembangkan inovasi seperti Aplikasi Sistem Informasi Pekerja Rentan Kukar Idaman, untuk tata kelola data yang lebih baik serta pemasangan stikerisasi rumah peserta sebagai bentuk edukasi masyarakat.

Selain itu, Pemkab Kukar mengalokasikan anggaran dari APBD untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) .

Program ini diharapkan dapat terus berlanjut dan memberikan rasa aman bagi para pekerja rentan di wilayahnya. Dengan penghargaan yang diraih, Kukar menunjukkan komitmen nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan tenaga kerja yang berkelanjutan. (ADV).

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.