Firnadi Iksan Dorong Perusda Kaltim Profesional dan Kontributif terhadap PAD

SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Firnadi Iksan, menegaskan pentingnya peran perusahaan daerah (Perusda) dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mempercepat pelayanan publik di wilayah Kalimantan Timur.

Legislator dari Daerah Pemilihan Kutai Kartanegara ini menyebut bahwa pembentukan Perusda harus menjadi bagian dari strategi pembangunan ekonomi daerah yang konkret dan berdaya saing.

“Perusda harus dikelola secara profesional dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola bisnis yang baik agar dapat menghasilkan. Kalimantan Timur memiliki potensi besar, baik dari sumber daya alam di darat, laut, maupun sektor pertambangan dan perkebunan,” ujarnya.

Firnadi menyayangkan bahwa hingga saat ini, masyarakat belum merasakan dampak signifikan dari keberadaan Perusda. Dalam berbagai rapat kerja bersama jajaran Perusda, ia menemukan sejumlah persoalan yang dinilai menghambat kinerja optimal perusahaan daerah.

“Tantangan yang muncul antara lain terkait regulasi, seperti keharusan mengubah bentuk badan usaha dari Perusda menjadi Perseroda. Selain itu, pemenuhan berbagai izin usaha juga menjadi hal krusial agar Perusda bisa bersaing secara teknis dalam memperoleh proyek,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya kualitas kepemimpinan di tubuh manajemen Perusda. Direksi dan manajer, menurutnya, harus memiliki kompetensi dalam mengelola potensi daerah agar dapat dikonversi menjadi pendapatan.

“Setidaknya ada tiga aspek penting yang harus diperkuat: keterampilan, tata kelola, dan kepastian regulasi. Ketiganya menjadi kunci agar Perusda benar-benar dapat diandalkan sebagai motor penggerak PAD Kalimantan Timur,” pungkas Firnadi. (adv)

Penulis: Hanafi
Editor: Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.