Festival Budaya Kedang Ipil 2025, Upaya Perkuat Desa Budaya dan Desa Wisata

TENGGARONG – Festival Budaya Kedang Ipil akan digelar pada tanggal 9-11 Mei 2025 mendatang. Acara ini merupakan hasil kolaborasi tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kutai Kartanegara, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta Dinas Pariwisata.

Festival ini bertujuan untuk melestarikan dan membina budaya lokal. Sekaligus memperkuat status Kedang Ipil sebagai desa budaya dan desa pariwisata tingkat nasional.

Kabid Kebudayaan Disdikbud Kukar, Puji Utomo, menjelaskan bahwa meskipun kegiatan ini melibatkan tiga OPD, pelaksanaan dan koordinasi utama tetap berada di tangan pemerintah desa sebagai pemilik hajat.

“Kami dari Disdikbud hanya menyediakan induksi dan dukungan teknis, sementara Dispora mengelola permainan rakyat dan Dinas Pariwisata menangani kegiatan ekonomi kreatif (ekraf),” ungkap Puji Utomo.

Puji Utomo juga menambahkan bahwa program Duta Budaya yang selama ini menjadi bagian dari festival ini merupakan program dari Kementerian yang akan berakhir tahun ini. “Kami belum mengetahui apakah program ini akan berlanjut atau tidak, namun kami berharap kegiatan ini tetap bisa terlaksana, baik melalui dukungan kementerian atau terobosan dari daerah,” tambahnya.

Festival Budaya Kedang Ipil sendiri telah menjadi agenda tahunan selama empat tahun terakhir. Desa Kedang Ipil memiliki status nasional sebagai desa budaya dan desa pariwisata. Meski keduanya sama-sama fokus pada pengembangan desa, Puji Utomo menegaskan bahwa desa budaya lebih menitikberatkan pada perlindungan dan pelestarian budaya. Sedangkan desa pariwisata memiliki cakupan yang lebih luas dan terfokus pada pengembangan sektor wisata.

Dengan dukungan berbagai pihak dan antusiasme masyarakat, Festival Budaya Kedang Ipil diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi pelestarian budaya serta pengembangan ekonomi kreatif di Kutai Kartanegara.

‘Kegiatan ini sangat penting untuk menjaga warisan budaya sekaligus meningkatkan potensi pariwisata di daerah kami,” tutup Puji Utomo. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.