Farida Soroti Pentingnya Pembangunan Infrastruktur di Samboja Barat

TENGGARONG – Sebagai Kecamatan baru yang memiliki lokasi strategis dan berbatasan langsung dengan Ibu Kota Negara (IKN), Samboja Barat terus menjadi sorotan dalam pembangunan dan peningkatan infrastruktur. Meski tergolong muda, kecamatan ini diharapkan mampu berkembang pesat untuk mendukung kesejahteraan warganya yang mayoritas mengandalkan sektor pertanian.

Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dari Daerah Pemilihan (Dapil) V, Farida, menegaskan pentingnya perhatian terhadap infrastruktur pertanian di wilayah tersebut. Ia menyebutkan bahwa kondisi jalan pertanian masih menjadi kendala besar bagi masyarakat setempat.

“Banyak jalan pertanian di Samboja Barat yang kondisinya memprihatinkan dan perlu segera dibenahi,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut, Selasa (10/12/2024).

Selain infrastruktur pertanian, Farida juga menyoroti progres pembangunan kantor camat di Samboja Barat. Proyek yang dibiayai dari anggaran murni ini, meskipun telah menunjukkan kemajuan signifikan, masih membutuhkan penyelesaian agar dapat memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

“Penyelesaian pembangunan kantor camat sangat penting untuk meningkatkan pelayanan kepada warga. Dengan fasilitas yang memadai, pemerintah kecamatan dapat bekerja lebih maksimal dalam melayani kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Dengan percepatan pembangunan infrastruktur, Farida berharap kesejahteraan masyarakat dapat meningkat, terutama petani. Infrastruktur yang baik tidak hanya mempermudah akses, tetapi juga mendukung produktivitas pertanian, yang merupakan tulang punggung ekonomi masyarakat di Samboja Barat.

“Kami ingin masyarakat, khususnya petani, merasakan manfaat nyata dari pembangunan ini. Dengan infrastruktur yang memadai, hasil panen dapat lebih mudah dipasarkan dan produktivitas meningkat,” tegasnya.

Penulis : Ady Wahyudi

Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.