Dukung Aksi Solidaritas Hakim Indonesia, Majelis Hakim PN Tenggarong Pimpin Sidang Pakai Pita Putih 

TENGGARONG – Situasi tak lazim terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, tiga ruangan sidang yang biasanya sibuk dengan agenda peradilan, kini tampak kosong tanpa aktifitas. Ditambah dengan kondisi lampu yang padam. Tercatat hanya ada satu sidang yang dilaksanakan di PN Tenggarong pada Selasa (8/10/2024), padahal biasanya terdapat banyak sidang yang digelar di sana.

Penampilan Majelis Hakim yang memimpin sidang pun tampak berbeda dari biasanya. Selain mengenakan toga, yang merupakan pakaian resmi hakim saat memimpin persidangan. Ketiganya juga tampak kompak memakai pita putih, yang diikat di lengan sebelah kanan masing-masing.

Humas PN Tenggarong, Arya Ragatnata, mengungkapkan sepinya ruang persidangan merupakan bentuk dukungan yang diberikan Majelis Hakim yang bertugas di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Terhadap Aksi Solidaritas Hakim se-Indonesia. Untuk mendesak Presiden Republik Indonesia, agar segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung.

Ia mengatakan, tidak ada satupun hakim di PN Tenggarong yang mengambil cuti seperti yang dilakukan hakim di daerah lain. Kelima pengadil yang bertugas di sana, tetap bertugas seperti biasanya. Namun mereka melakukan pengosongan jadwal persidangan selama sepekan, tercatat sejak 7-11 Oktober 2024.

“Tapi pengosongan persidangan ini bukan tiba-tiba kami kosongkan. Jadi kami melakukan teknik manajemen persidangan perkara,” sebut Arya Ragatnata.

Lebih lanjut, pria yang juga telah bertugas sebagai hakim selama 14 tahun itu menerangkan, PN Tenggarong telah mengatur pola persidangan dengan menunda persidangan pada minggu sebelumnya. Namun persidangan yang telah ditetapkan akan digelar pada pekan ini tetap dilaksanakan. Termasuk juga perkara yang berkaitan dengan masa penahanannya akan habis dan perkara yang dibatasi oleh waktu tetap dijalankan sebagaimana mestinya.

“Jadi memang sudah kami manajemen sedemikian rupa supaya tidak mengganggu para pencari keadilan,” tegasnya.

Arya Ragatnata juga menegaskan, PN Tenggarong tetap membuka pelayanan publik selama aksi pengosongan persidangan. Para hakim yang bertugas juga tetap melaksanakan tugasnya seperti biasa, selain memimpin sidang. Seperti memeriksa berita acara, membuat putusan usai sidang, dan tugas administrasi lainnya.

“Jadi pelayanan yang lain seperti pendaftaran perkara, surat keterangan, pendaftaran surat kuasa, dan lain-lain tetap berjalan seperti biasa,” tukasnya.

Untuk diketahui, aksi pengosongan jadwal sidang dan cuti yang dilakukan secara serentak oleh hakim di seluruh Indonesia ini, dilakukan sebagai bentuk solidaritas mereka. Untuk menyuarakan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan profesi hakim yang selama ini terabaikan dalam 12 tahun terakhir.

Selama aksi ini berlangsung, Solidaritas Hakim Indonesia menyampaikan tiga tuntutan pokok. Diantaranya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang bertujuan mengupayakan adanya landasan hukum yang  kuat dan independen bagi profesi hakim, yang diatur secara komprehensif melalui UU Jabatan Hakim.

Kemudian, Solidaritas Hakim Indonesia mendorong agar disahkannya RUU Contempt of Court. RUU ini mendorong pengesahan undang-undang  yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan atau Contempt of Court.

Selain itu, mereka juga mendorong disahkannya Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim. Hal ini dinilai mendesak diterbitkannya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya. Termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan.

Penulis : Ady Wahyudi

Editor : Muhammad Rafi’i