SAMARINDA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur terus mendalami dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret dua anggota dewan, Andi Satya Adi Saputra dan M. Darlis Pattalongi, terkait insiden pengusiran tiga advokat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim, 29 April 2025 lalu.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan bahwa pihaknya baru saja menggelar rapat lanjutan guna memperdalam hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya. Rapat ini menindaklanjuti laporan resmi dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) dan Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kalimantan Timur (TABAK) yang masuk pada 14 Mei 2025.
“Fokus kami saat ini adalah memperkuat kajian terhadap informasi, keterangan, dan bukti yang telah dikumpulkan dari semua pihak,” ujar Subandi saat diwawancarai media, Rabu (9/7/2025).
Ia menegaskan, proses klarifikasi telah dilakukan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi. Bukti-bukti berupa rekaman audio dan video kejadian juga telah ditelaah secara menyeluruh.
“Seluruh bahan sudah kami pelajari, termasuk tambahan bukti yang diserahkan para pihak. Tapi rapat kali ini belum mengarah pada pengambilan keputusan. Sifatnya masih pendalaman,” jelasnya.
Meski demikian, Subandi menyebut sejumlah poin penting mulai dirumuskan dalam forum tersebut. Keputusan resmi baru akan diambil pada rapat lanjutan yang dijadwalkan akhir Juli.
“BK terdiri dari lima anggota. Setiap keputusan akan diambil secara musyawarah mufakat, tanpa intervensi dari pihak manapun,” tegasnya.
Kasus ini mencuat saat tiga advokat—Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, dan Andula Agustina—diusir dari ruang RDP ketika mewakili manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD). Ketiganya datang dengan maksud menyampaikan penjadwalan ulang karena pihak manajemen sedang di luar kota. Namun sebelum menjelaskan maksud kedatangannya, mereka justru diminta keluar dari ruangan oleh dua anggota dewan yang kini dilaporkan ke BK.
Dalam laporannya, para advokat menyebut tindakan tersebut mencederai martabat profesi hukum. Mereka juga menuntut permintaan maaf terbuka dari kedua anggota dewan yang dianggap bertindak sewenang-wenang.
BK DPRD Kaltim memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara objektif, transparan, dan menjunjung tinggi etika kelembagaan.
Editor: Susanto