TENGGARONG – Dua kali cabuli anak dibawah umur, seorang pemuda berinisial DMS (22) asal Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), diringkus Polsek Sebulu.
Kapolsek Sebulu, AKP Yoshimata JS, menyebut aksi bejad DMS terungkap usai korban melaporkan kepada keluarganya, bahwa pernah disetubuhi oleh tersangka di kediamannya.
Mengetahui kejadian tersebut, kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian. Atas laporan tersebut, jajaran Polsek Sebulu kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya.
“Berdasarkan pengakuan korban, tersangka melakukan persetubuhan sebanyak dua kali di kediaman tersangka,” terang AKP Yoshimata JS, Rabu (28/2/2024).
Yoshimata menambahkan, perbuatan tidak senonoh yang dilakukan DMS pada anak 13 tahun ini dilakukan pada 23 Februari lalu. Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu setelan celana dan baju, satu lembar miniset dan satu lembar celana dalam.
Atas perbuatannya, kini DMS harus mendekam dibalik jeruji besi dan dijerat Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 287 ayat 1 KUHP.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i