Dua Kades Asal Kukar Raih Penghargaan PJA 2023, Kadis PMD Kukar Turut Bangga

TENGGARONG – Dua orang kepala desa (kades) asal Kutai Kartanegara (Kukar), berhasil meraih penghargaan Paralegal Justice Award (PJA) 2023, dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, belum lama ini.

Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi, Kemenkumham bagi para kepala desa dan lurah se-Indonesia yang berprestasi dan berperan aktif dalam memberikan pengabdian terbaiknya untuk masyarakat, bangsa, dan negara. Khususnya di bidang hukum.

Dua kades berprestasi ini adalah Ardy Maroni dari kades Muara Ritan, Kecamatan Tabang. Serta Jumadi dari kades Kersik, Kecamatan Marangkayu. Tak ayal, prestasi yang ditorehkan oleh dua kades asal Kukar ini, menuai pujian dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto.

Arianto mengaku bangga, bahwa dengan disematkannya penghargaan tersebut pada dua orang Kades asal Kukar, menunjukkan bahwa Kukar memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul. Serta memiliki daya saing untuk bersaing dengan kades-kades dan lurah lain di Indonesia.

“Kita bersyukur ada kades asal Kukar yang mendapat penghargaan ini. Artinya ini pembelajaran buat teman-teman kades, bahwa ternyata kades juga memahami tentang regulasi yang baik. Sehingga pada kegiatan itu, dari penilaian tim mereka masuk kategori yang bisa diberikan penghargaan kepada dua kades kita dari puluhan kades se-Indonesia,” ujar Arianto.

Untuk itu, Arianto berharap mereka dapat menularkan ilmu yang diterima selama mengikuti PJA pada kades-kades lain di Kukar. Dengan berbekal segala pengalaman mereka, terkait paralegal dan regulasi tentang desa. Sehingga dengan ilmu yang ditularkan itu, dapat membawa perkembangan bagi seluruh desa di Kukar.

“Harapannya nanti dengan pemahaman itu desa semakin bagus membuat regulasi tentang desanya baik itu perdes dan perkadesnya semakin baik. Sehingga nanti semakin banyak regulasi di desa untuk mengatur baik itu peningkatan potensi, kemudian mengatur masalah kemasyarakatan,” tutup Arianto. (adv/tabs)